Makalah
pendidikan
kewarganegaraan ( pkn ) Hakikat demokrasi
Disusun
oleh :
1. Mala
rowia wati
2. Mayang
bella oktavia
3. Mega
ayu wulandari
4. Mega
indah
5. Nuranita
oktavia
6. Wiwin
widya koswara
Kelas
: XI KI 3
SMK NEGERI 2 CILEGON
Jl. Ir.
Sutami km. 03 lebak denok citangkil kota cilegon telp. (0254)312883
Tahun
pelajaran 2014/2015
Kata pengantar
Bissmillahirrohmanirrohim.
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT., yang
karena-Nya lah penyusun diberi kesehatan dan kemampuan sehingga penyusun dapat
menyelesaikan makalah tentang Hakikat Demokrasi
ini. Sholawat serta salam juga selalu teriring untuk Nabi Muhammad SAW.,
sebagai suri tauladan yang selalu menjadi inspirasi dalam segenap kehidupan
kita.
Penyusun mengucapkan banyak terimakasih
kepada teman-teman yang memotivasi penyusun
dalam membuat makalah Hakikat Demokrasi
ini. Akhirnya, penyusun berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kita
semua. Saran dan kritik sangat penyusun harapkan.
Cilegon, Oktober
2014
penyusun
Daftar isi
Cover.....................................................................................................................1
Kata pengantar......................................................................................................2
Daftar
Isi...............................................................................................................3
BAB 1
Pendahuluan..............................................................................................4
a.Latar Belakang.........................................................................................4
b.Maksud Dan Tujuan...............................................................................5
c.Rumusan Masalah....................................................................................5
BAB II Tinjuan
Pustaka Dan Pembahasan...........................................................6
1.Pengertian Demokrasi..............................................................................6
2.Hakikat demokrasi...................................................................................6
3.Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan.............................................9
4.Demokrasi Sebagai Sistem Politik..........................................................9
5.Demokrasi Sebagai Sikap Hidup...................................................11
6.Macam-macam
Demokrasi....................................................................11
BAB III
Kesimpulan Dan Penutup.....................................................................14
Daftar
Pustaka.....................................................................................................16
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Negara-negara
modern dewasa ini menggolongkan diri mereka ke dalam demokrasi, yaitu negara
yang pemerintahanya dijalankan “oleh rakyat dan untuk rakyat”,sekalipun dalam
mekanisme pemerintahanya baik yang menyangkut infrastruktur politik maupun
supra struktur politik, berbeda satu dengan yang lain. Inggris misalnya, suatu
kerajaan dengan system pemerintahan parlementer dan pengorganisasian kekuatan
social politiknya yang sederhana tetapi mantap, yaitu terdiri dari dua partai
besar yang secara menentukan jalanya pemerintahan, adalah negara demokrasi.
Amerika suatu
republik, dengan sistem pemerintahan presidensial, dimana kekuasaan pemerintah
dibagi menjadi tiga dan diserahkan masing-masing kepada tiga lembaga tinggi
konstitusional, legislatif kepada Congress, eksekutif kepada presiden,
judikatif kepada supreme Court, dan pengorganisasian kekuatan sosial politik
yang longgar kedalam dua partai besar, juga merupakan negara demokrasi.
“Tidak ada
demokrasi tanpa democrat”. Pengalaman pahit Jerman dimasa lalu telah
membuktikan kebenaran itu:Demokrasi pertama jerman pada masa republic Weimar
(1919 – 1933) akhirnya runtuh dan berakhir dengan malapetaka terror
kediktatoran rezim Nazi. Friedrich Ebert, presiden pertama Jerman yang terpilih
secara demokratis berjuang dengan susah payah untuk membawa demokrasi kesetiap
kehidupan masyarakat dimana ketika itu mayoritas penduduk tidak berpikiran
demokratis.
Negara Indonesia
juga merupakan Negara demokrasi, seperti nampak pada Alinea keempat Pembukaan
UUD 1945 yang antara lain berbunyi “…dalam susunan Negara indonsia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bahwa Negara Indonesia
adalah Negara demokrasi juga nampak dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang
berbunyi “kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat”…., tetapi bukan demokrasi liberal dan juga
bukan demokrasi Rakyat, melainkan demokrasi Pancasila.
Demokrasi adalah
tugas yang tiada akhir. Oleh sebab itu gagasan ini harus ditanamkan kesetiap
lapisan masyarakat dalam suatu Negara, melalui media, disekolah-sekolah dan
universitas-universitas serta pusat-pusat kebudayaan. Demokrasi tidak hanya
terjadi pada saat pemilu saja tetapi juga harus diterapkan pada hidup sehari-hari.
Demokrasi yang hidup mengharuskan partisipasi aktif masyarakat dalam partai
politik yang demokratis, kelompok masyarakat sipil dan masyarakat pada umumnya.
B. Maksud dan Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian mengenai
demokrasi dan pendidikan demokrasi.2. Untuk mengenal dan memahami teori-teori dan model-model demokrasi.
3. Untuk mengetahui istilah demokratisasi dan penjabarannya.
4. Memberikan penjelasan mengenai Negara demokrasi dan cirinya.
5. Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
C. Rumusan masalah
1. Pengertian demokrasi dan pendidikan demokrasi.
2. Teori dan model-model demokrasi.
3. Demokratisasi.
4. Negara demokrasi.
5. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA DAN PEMBAHASAN
1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
2. Hakikat Demokrasi
Kata demokrasi dapat ditinjau dari
dua pengetian yaitu :
a.
Pengertian secara bahasa atau
etimologis
b.
Pengertian secara istilah atau
terminologis
1.
Pengertian Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis),
demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan
cratosatau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasa
demis-cratein ataudemos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan
rakyat.
Alasan
demokrasi sulit dilaksanakan sebagai berikut :
a1. Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak.
22. Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak sulit di
lakukan.
c3. Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya memungut
suara dari peserta yang hadir.
d4. Masalah yang di hadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan
orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah
tersebut.
Maka
untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang
kedaulatan tertinggi, di bentuklah badan perwakilan rakyat.Badan inilah yang
menjalankan demokrasi.Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau
“demokrasi perwakilan”.
Jadi,
Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam yaitu :
a1. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah paham
demokrasi yang mengikut sertkan seriap warga negaranya dalam permusyawaratan
untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
22. Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung adalah
paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.
Untuk negara-negara modern penerapan
demokrasi tidak langsung dilakulakan karena berbagai alasan, antara lain :
a1. Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu
tempat tidak dimungkinkan.
2. Masalah yang di hadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup
semakin banyak.
33.Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri didalam menyurus
kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup di serahkan pada orang yang
berminat dan memiliki keahlian dibidang pemerintahan negara.
2.
Pengertian Terminologis Demokrasi
Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi :
a. Menurut Harris Soche
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu
melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau
orang banyak untuk menagtur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan
dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
b. Menurut Hennry B. Mayo
Sistem
politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang secara diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemiliha-pemilihan yang didasarkan atas prinsip
kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjainnya kebebasan
politik.
c. Menurut International
Commission for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik
diselenggarankan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka
dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang
bebas.
d.
Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana
mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta dalam atas dasar
sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirna mempertanggung
jawabkan tindakan- tindakan kepada mayoritas itu.
e.
Menerut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis
sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu di
pilih melaui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam sistem
itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk
dewasa berhak memberikan suara.
Ada
satu pengertian mengenai demokrasi yang di anggap paling populer diantara
pengertian yang ada.Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 oleh
Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the
peolple).Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat
mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan perintahan.Pemerintahan oleh rakyat
berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat.Pemerintahan untuk
rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan
kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan kejahteraan rakyat.
Secara
substantif, prinsip utama dalam demokrasi ada dua (Maswadi Rauf, 1997) yaitu :
a.
Kebebasan/persamaan (freedom/equality)
Kebebasan dan persamaan adalah
pondasi demokrasi.Kebebsan di anggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan
memberikan hasil maksinal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari
pengguasaan.
b.
Kedaulatan rakyat (people’s soverignty)
Dengan konsep kedaulatan rakyat,
pada hakikatnya kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk
kepentingan rakyat.
3.
Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
Secara
klasik, pebagian bentuk pemerintahan menurut Plato, dibedakam menjadi :
a.
Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintaham yang dipegang oleh seseorang sebagai
pemimpin tertinggi dan dijadikan utuk kepentingan rakyat banyak.
b.
Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seseorang sebagai
pemimpin tertimggi dan di jadikan utuk kepentingan pritar.
c.
Aristokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok
orang yank memimpin dan dijadikan untuk kepentingan rakyat banyak.
d.
Oligarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok dan
dijadikan untuk kelompok itu sendiri.
e.
Demokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh rayat dan
dijalankan untuk kepentigan rakyat banyak.
f.
Mobokrasi/Okhlokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh
rakyat tetapi rakyat yang tidak tahu apa-apa, rakyat yang tidal berpendidikan,
dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan, yank akhirnya pemerimtahan
yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.
Bentuk
pemerinthan monarki, aristokrasi, dan demokrasi dikatakan sebagai bentuk
pemerintahan yang baik, sedangkan bentuk tirani, origarfi dan mobograsi adalah
bentuk yang buruk dari pemerinthan.
Adapun bentuk pemerinthan yang di
anut atau diterima adalah bentuk perinthan moderen menurut Nicollo Machiavelli
:
a.
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan. Pemimpin negara
umumnya bergelar raja, ratu, kaisar atau sultan.
b.
Republik adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden
atau
perdana menteri.
4. Demokrasi Sebagai Sistem Politik
Beberapa ahli telah mendefinisikan demokrasi
sebagai sistem politik :
a.
Hendry B. Mayor, menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu
sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas
oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang
berkala yang didasar kan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan
dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
b. Samuel Huntington, menyatakan bahwa sistem
politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling
kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang adil, jujur, dan berkala
dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan
hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Sistem
politik dewasa ini dibedakan menjadi dua (Huntington, 2001), yaitu sistem
politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi.Termasuk sistem politik
nondemokrasi adalah sistem politik otoriter, totaliter, sistem diktator, rezim
militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan sistem komunis.Sistem politik
(pemerintahan) demokrasi adalah sistem pemerintahan dalam suatu negara yang
menjalankan prinsip-prinsip demokrasi.
Sukarna
dalam buku Demokrasi vs Kediktaktoran (1981) mengemukakan prinsip-prinsip dari
sistem poltik demokrasi, sebagai berikut :
a.
Pebagian kekuasana; kekuasanan esekutif, legislatid dan yudikatif
b.
Pemerintahan konstitusional
c.
Pemerintahan berdasarkan hukum (Rule of Low)
d.Pemerintahan
mayoritas
e.Pemerintahan
dengan diskusi
f.Pemerinthan
umum yang bebas
g.Partai
politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
h.Manajemen
yang terbuka
i.
Pers yang bebas
j.
Pengakuan terhadap hak-hak minoritas
k.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia
l.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
m.
Pengawasan terhadap administrasi Negara
n. Mekanisme
politik yang beruba anatar kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan
plolitik pemerintahan
o.
Kebijakan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari
lembaga manapun
p.
Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit sistem bukan poll system
q.
Penyelesaain secara damai buka dengan kompromi
r. Jaminan
terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
s.
Konstitui/UUD yang demokratis
t.
Prinsip persetujuan
Prinsip
nondemokrasi yaitu sebagai berikut :
a.
pemusatan kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan esekutif dan
kekuasaan yudikatif menjadi satu.
b.
Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusi yang sifatnya yang konstisional,
tetapi pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan.
c.
Rule of Power atau prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasi
kekuasaan dan ketidak samaan didepan hukum.
d.
Pembentukan pemerintahan tidak berdasarkan musyawarah, tetapi melalui dekrit
e.
Pemilihan umum yang tidak demokratis.
f.
Terdapat satu partai politik, yaitu partai pemerintah atau ada beberapa partai,
tapi ada sebuah partai yang memonopoli kekuasaan.
g.
Manajeman dan kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab.
h.
Menekan dan tidak mengakui hak-hak minoritas warga negara.
i.
Tidak adanya kebebasan berdapat, berbicara dan kebebasan pers.
j. Tidak ada perlindungan terhadap hak azazi manusia, bahkan
sering terjadi pelanggaran atas hak asasi manusia.
k.
Badan peradilan yang tidak bebas dan bisa di interfensi oleh penguasa.
l.
Tidak ada kontrol atau pengendalian terhadap administrasi dan birokrasi.
m.
Mekanisme dalam kehidupan politik dan sosial tidak dapat berubah dan bersifat
sama.
n.
Penyelesaian pemecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan penggunaan
paksaan.
o.
Tidak ada jaminan terhadap hak-hak dan kebebsan indufidu dalam batas tertentu.
p.
Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin.
5.
Demokrasi Sebagai Sikap Hidup
Perkembangan
baru menunjukkan bahwa demokrasi tidak dipahami sebagai bentuk pemerintahan dan
sistem politik, tetapi demokrasi dipahami sebagai sikap hidup atau pandangan
hidup demokratis. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dari setiap warga maupun
penyelenggara negara untuk berprilaku sedemikian rupa sehingga mendukung
pemerintahan atau sistem politik demokrasi. Perilaku yang mendukung tersebut
tentu saja merupakan perilakuyang demokratis.
6. Macam-macam Demokrasi
Terdapat bermacam-macam demokrasi
yang sudah menjadi bagian dari pemerintahan negara-negara di seluruh dunia.
Keanekaragaman ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang dan yang pada
umumnya berlaku.
Atas Dasar Penyaluran Kehendak
Rakyat
a.Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung berarti paham
demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan
untuk menentukan kebijaksanaan umum negara.
b.Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah
demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi ini
berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak,
wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan
kompleks.
Atas
Dasar Prinsip Ideologi
Berdasarkan paham ini ada dua bentuk demokrasi, yakni:
a.Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi konstitusional adalah
demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas
demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak
diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap
warganya.
b.Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga
demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat
mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan
dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan.
Akan tetapi, untukmencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara
paksa atau kekerasan.Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah
“bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”.
Atas Dasar Yang Menjadi Titik
Perhatiannya
Dilihat dari titik berat “yang
menjadi perhatiannya”, demokrasi dapat dibedakan:
a.Demokrasi Formal (negara-negara liberal)
Yaitu demokrasi yang menjunjung
tinggi persamaan dalam bidang politik ,tanpa disertai upaya untuk
mengurangi/menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
b.Demokrasi Material (negara-negara komunis)
Yaitu demokrasi yang menitik
beratkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi,
sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan dan bahkan kadang-kadang
dihilangkan.
c.Demokrasi Gabungan (negara-negara nonblok)
Yaitu demokrasi yang mengambil
kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal Dan demokrasi material.
Sedangkan bentuk-bentuk demokrasi
menurut Sklar ,
yaitu terbagi atas 5 (lima)macam sebagai berikut.
Bentuk Demokrasi Uraian / Keterangan
1.Demokrasi
Liberal
Yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undangdan
pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Banyak
negara-negara di Afrika mencoba menerapkan model ini, tetapi hanya sedikit yang
bisa bertahan.
2.Demokrasi Terpimpin
Para pemimpin percaya bahwa tindakan mereka dipercayai
rakyat, tetapi menolak persaingan dalam pemilihan umum untuk menduduki
kekuasaan.
3.Demokrasi Sosial
Yaitu menaruh kepedulian pada keadaan sosial dan
egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4.Demokrasi Partisipasi
Yaitu menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan
yang dikuasai.
5.Demokrasi Konstitusional
Yaitu
menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan menekankan
kerja sama yang erat diantara elite yang mewakili bagian budaya masyarakat
utama.Pelaksanaan demokrasi sebagai sistem dan sekaligus budaya politik di
suatu negara dapat berkembang dengan baik, jika tersedia faktor pendukungnya
Jadi
kesimpulannya pada dasarnya Demokrasi pada prinsipnya merupakan suatu kategori dinamis,
bukan statis, dan sebagai konsep yang universal.Dan implementasi demokrasi di
suatu negara dapat berbeda dengan negara lain, karena karakteristik sosial
masyarakat dapat mempengaruhi penerapan nilai-nilai demokrasi yang universal
tersebut. Demokrasi di indonesia belum tentu dengan pola yang sama dapat
diimplementasikan di negaranegaradieropa. Bahkan, pemilu yang dilaksanakan di
indonesia memiliki perbedaan dengan pola yang diterapkan di Inggris. Oleh
karena itu, demokrasi pada dasarnya culturally bounded (dibatasi oleh budaya)
ketika diterapkan dalam suatu masyarakat.
Dan
Cita-cita demokrasi yang banyak sedikitnya bersendi kepada organisasi sosial di
dalam masyarakat asli sendiri. Dalam segi politik dilaksanakan sistem
perwakilan rakyat dengan musyawarah, berdasarkan kepentingan umum. Dalam segi
ekonomi dilaksanakan koperasi sebagai dasar perekonomian rakyat, ditambah
dengan kewajiban pemerintah untuk menguasai atau mengawasi cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam segi
sosial adanya jaminan untuk perkembangan kepribadian manusia Indonesia yang
bahagia, sejahtera, dan susila menjadi tujuan negara. Cita-cita luhur ini,
tumbuh dengan semangat kebangsaan yang tinggi meretas perjuangan kemerdekaan
dan menjadi dasar bagi pembentukan negara Republik Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Bab
III
Kesimpulan
dan penutup
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut. Kata demokrasi dapat ditinjau dari dua pengetian yaitu :
a.
Pengertian secara bahasa atau etimologis : pemerintahan rakyat atau kekuasaan
rakyat.
Jadi, Demokrasi atas dasar
penyaluran kehendak rakyat ada dua macam yaitu:
-Demokrasi langsung
-Demokrasi tidak langsung
b.
Pengertian secara istilah atau terminologis : pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat
Secara substantif, prinsip utama
dalam demokrasi ada dua (Maswadi Rauf, 1997) yaitu :
-Kebebasan/persamaan
(freedom/equality)
- Kedaulatan rakyat (people’s
soverignty)
Secara klasik, pebagian bentuk
pemerintahan menurut Plato, dibedakan menjadi Monarki, Tirani, Aristokrasi,
Oligarki, Demokrasi dan Mobokrasi/Okhlokrasi.Bentuk pemerinthan monarki,
aristokrasi, dan demokrasi dikatakan sebagai bentuk pemerintahan yang baik,
sedangkan bentuk tirani, origarfi dan mobograsi adalah bentuk yang buruk dari
pemerintahan.
Sistem politik dewasa ini dibedakan
menjadi dua (Huntington, 2001), yaitu sistem politik demokrasi dan sistem
politik nondemokrasi.Termasuk sistem politik nondemokrasi adalah sistem politik
otoriter, totaliter, sistem diktator, rezim militer, rezim satu partai, monarki
absolut, dan sistem komunis.Sistem politik (pemerintahan) demokrasi adalah
sistem pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip-prinsip
demokrasi.
Perkembangan baru menunjukkan bahwa
demokrasi tidak dipahami sebagai bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi
demokrasi dipahami sebagai sikap hidup atau pandangan hidup demokratis.
Daftar
pustaka
http://anandakukuh.wordpress.com/2011/03/13/makalah-demokrasi-dan-pendidikan-demokrasi/
http://www.febrian.web.id/2014/03/hakikat-demokrasi-pengertian-dan-prinsip.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar