Minggu, 20 September 2015

BADAN USAHA DAN BENTUK PERIZINAN

MAKALAH KEWIRAUSAHAAN
BAB 2
BADAN USAHA DAN BENTUK PERIZINAN


Disusun oleh :
Kelompok 4
Anggota              : 1. Adriansyah Asfadi
                                                  2. Chairul Fahmi
                                                  3.  Mega Indah
                                                  4. Wahyu Pratama
                                                  5. Wiwin Widya Koswara
Kelas          : XI KI 3

SMK NEGERI 2 CILEGON
Jl. Ir. Sutami Km. 03 Lebak Denok Citangkil Kota Cilegon Telp. (0254)312883
Tahun Pelajaran 2014/2015




KATA PENGANTAR

            Dengan mengucap syukur alhamdulillahirabbil’alamin kita  panjatkan puji dan syukur kepada ALLAH SWT. Karena berkat rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan MAKALAH KEWIRAUSAHAAN.
Dimana laporan ini dibuat sebagai bahan untuk diskusi dan juga bisa sebagai referensi bagi para pembaca, dengan bantuan beberapa sumber seperti buku, internet,dan lain-lain.
Semoga bisa bermanfaat dikemudian hari, walaupun kami tahu makalah ini jauh dari kata sempurna. Semoga bapak/Ibu guru dapat memakluminya, dan kami harapkan dapat memberikan saran dan kritiknya. Sekali lagi kami ucapkan TERIMA KASIH.









Cilegon, Februari 2015




Penulis        






DAFTAR ISI
Halaman Judul...........................................................................................................................I
Kata pengantar..........................................................................................................................2
Daftar isi.......................................................................................................................................3
Bab I Pendahuluan...................................................................................................................5
a.      Latar Belakang........................................................................................................5
b.     Maksud dan Tujuan..............................................................................................5
c.      Rumusan Masalah.................................................................................................5
Bab II TINJAUAN PUSTAKA DAN PEMBAHASAN.......................................................6
A.    Badan usaha.............................................................................................................6
1.     Pengertian Badan Usaha..............................................................................6
2.     Bentuk-bentuk Badan Usaha......................................................................6
a.      Badan Usaha Perseorangan..................................................................6
b.     Firma..............................................................................................................7
c.      Persekutuan Komanditer......................................................................8
d.     Perseroan Terbatas (PT).......................................................................8
e.      Badan Usaha Koperasi.........................................................................10
B.    Struktur Organisasi Usaha..............................................................................10
1.     Pengertian struktur usaha.............................................................10
2.     Pembagian tugas dalam organisasi usaha.....................................11
3.     Bagan organisasi............................................................................11
4.     Struktur organisasi usaha yang digunakan....................................11
a.     Struktur organisasi usaha sederhana.......................................12
b.     Struktur organisasi pertumbuhan usaha terbatas....................12
c.      Struktur organisasi usaha sistem departemen.........................13
d.     Struktur organisasi garis pada perusahaan besar.....................13
C.      Perizinan usaha
 1. izin usaha.......................................................................................15
       2. jenis-jenis izin usaha ......................................................................15
           a. izin prinsip................................................................................15
           b. izin penggunaan tanah.............................................................15
          c. izin mendirikan bangunan (IMB).................................................15
        d. izin gangguan...........................................................................16
        e.surat izin usaha perdagangan (SIUP)........................................16
        f. surat wajib daftar perusahaan.................................................16
        g. izin departemen.......................................................................16
    3. proses perizinan...............................................................................17
    4. surat menyurat.................................................................................17
       a. pengertian surat.......................................................................17
       b. fungsi surat...............................................................................17
       c. jenis-jenis surat.........................................................................18
1)    Surat pribadi resmi............................................................18
2)    Nota..................................................................................18
3)    Memorandum...................................................................18
4)    Telegram...........................................................................18
5)    Surat niaga........................................................................18
Bab III kesimpulan dan penutup........................................................................21
Daftar pustaka.........................................................................................................................22











BAB I
PENDAHULUAN

a. Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari hari kita sering mendengar istilah perusahaan dan badan usaha. Kedua kata tersebut haruslah dibedakan, sebab akan menyangkut perbedaan lebih lanjut mengenai pegertian likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitas dalam menganalisis keuntungan sebuah usaha.
Dalam makalah ini akan dibahas materi mengenai bentuk-bentuk badan usahayang dikaitkan dengan struktur organisasi sebuah perusahaan, serta bagaimana usaha tersebut berhubungan dengan pengurusan perizinan usaha dalam merencanakan sebuah usaha.

b. Maksud dan tujuan
1.      Menganalisis tujuan dan sasaran badan usaha;
2.      Menganalisis bentuk-bentuk badan usaha;
3.      Menganalisis struktur organisasi usaha sederhana;
4.     Menganalisis perizinan usaha.

c. Rumusan  Masalah
1.      Pengertian badan usaha dan bentuk-bentuk badan usaha
2.      Pengertian struktur organisasi
3.      Pembagian tugas dalam organisasi
4.      Bagan organisasi
5.      Struktur organisas yang digunakan
6.      Perizinan usaha
7.      Jenis-jenis izin usaha
8.      Proses perizinan
9.      Surat menyurat





BAB II
TINJAUAN PUSTAKA DAN PEMBAHASAN
A.    BADAN USAHA
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu organisasi usaha yang menggunakan  faktor-faktor produksi ( alam, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan ) dari perusahaan sebagai alat dari badan usaha, untuk mendapatkan keuntungan atau laba ( profit ).
2. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk badan usaha secara umum dapat dibagi menjadi beberapa nama, yaitu :
a.      Badan usaha perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan seseorang sehingga tanggung jawab terhadap harta kekayaan, utang-utang perusahaan kepada pihak lain menjadi tanggung jawab pemiliknya.
            Modal badan usaha perseorangan berasal dari perseorangan, yaitu pemilik perusahaan sendiri. Dalam perusahaan perseorangan tidak ada pemisah antara kekayaan pribadi dan perusahaan karena segala harta kekayaan pemilik menjadi tanggungan atau jaminan dari semua utang perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan perseorangan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.  Di indonesia perusahaan ini banyak sekali jumlahnya karena mudah didirikan dan tidak memerlukan persyaratan khusus.
            Badan usaha perseorangan memiliki beberapa keuntungan dan kelemahan. Keuntungan yang dimiliki badan usaha perseoranagn, yaitu sebagai berikut :
1)     Prosedur pendirian sederhana, mudah, dan tidak memerlukan formalitas yang kaku dan berbelit-belit.
2)     Pengelolaan (manajemen) bersifat luwes (fleksibel) karena hanya bergantung kepada satu orang saja, tidak diperlukan perundingan, atau persetujuan dari orang lain.
3)     Ada kebebasan bergerak dan berprakarsa.
4)     Keputusan diambil dengan cepat karena tidak ada pihak lain yang perlu diminta persetujuan.
5)     Penerimaan keuntungan seluruhnya dimiliki pengusaha.
6)     Rahasia perusahaan dapat terjamin.
7)     Pajak relatif kecil.
8)     Ongkos organisasi kecil karena tidak banyak pengeluaran untuk pegawai.
Adapun kelemahan yang dimiliki badan usaha perseorangan, yaitu sebagai berikut :
1)     Sulit menambah modal untuk memperluas usahanya karena kreditur lebih suka memberikan kreditnya kepada bentuk perusahaan lain sehubungan dengan kelangsungan hidup perusahaan.
2)     Kemampuan seseorang terbatas sehingga menjadi rintangan bagi perkembangan perusahaan.
3)     Tanggung jawab tidak terbatas karena tidak ada pemisahan antara harta perusahaan dan harta pribadi miliknya.
4)     Tidak ada kestabilan dalam arti, maju mundurnya perusahaan bergantung pada seorang.
Contoh badan usaha perseorangan adalah perusahaan dagang, perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi, industri kecil, dan kerajinan.

b.     Firma
Firma (Fa) adalah salah satu perkumpulan usaha yang didirikan beberapa orang dengan menggunakan satu nama untuk bersama. Umunya, nama diambil dari salah satu anggota sekutu, usahanya di bidang tertentu, setiap anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri maupun bersama-sama terhadap utang-utang perusahaan. Semua anggota firma melakukan kegiatan usaha bersama sama dan satu sama lain saling mewakili. Jika tindakan salah satu anggota salah sehingga perusahaan menderita kerugian, anggota lain harus memikulnya.
Seperti dalam badan perusahaan perseorangan, firma memilki keuntungan dan kelemahan. Keuntungan firma, yaitu sebagai berikut :
1)     Kebutuhan akan modal terpenuhi jiak dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
2)     Kemampuan perusahaan memperoleh kredit lebih besar karena sifat tanggung jawab bersama yang tidak terbatas.
3)     Pimpinan perusahaan dibagi antara beberapa pemilik sesuai dengan kecakapannya sehingga memungkinkan perusahaan bekerja dengan lancar.
4)     Risiko ditanggung bersama sehingga tidak terlalu berat.
5)     Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
Adapun kelemahan perusahaan firma, yaitu sebagai berikut :
1)     Tanggung jawab tidak terbatas setiap sekutu, yaitu sekutu yang satu mengikat sekutu yang lainnya merupakan risiko yang besar.
2)     Jika terjadi ketidakcocokan antara sekutu satu dengan sekutu yang lain dapat mengakibatkan kehancuran perusahaan.

c.      Persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (CV)
Persekutuan komanditer merupakan salah satu persekutuan usaha yang anggotanya terdiri atas anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif (sekutu aktif) adalah anggota (sekutu) pendiri yang memimpin, mengelola, dan mengawasi perusahaan. Sekutu ini bertanggung jawab tidak terbatas, artinya anggota bertanggung jawab penuh atas segala utang-utang perusahaan.
Anggota pasif (sekutu pasif) adalah anggota (sekutu) yang hanya menyerahkan modal kepada sekutu aktif. Sekutu pasif tidak ikut memimpin, mengelola, atau mengawasi perusahaan (persekutuan) sehingga tanggung jawab hanya sebatas modal yang disetor jika perusahaan memiliki utang kepada pihak lain.
Ada beberapa jenis persekutuan komaditer (CV), yaitu sebagai berikut :
1)     Persekutuan komanditer murni, yaitu persekutuan yang hanya terdiri seseorang sekutu aktif dan yang lainnya sekutu pasif.
2)     Persekutuan komanditer campuran, yaitu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang sekutu aktif dan beberapa sekutu pasif.
3)     Persekutuan komanditer bersaham, yaitu persekutuan yang mengeluarkan surat-surat berharga atau saham-saham, baik sekutu aktif maupun sekutu pasif mengambil satu atau lebih saham yang dijual.
Sehubungan dengan tugas, tanggung jawab dan peranan sekutu, dikenal berbagai macam sekutu, yaitu sebagai berikut :
1)     General partner sama dengan sekutu aktif atau sekutu pelihara yang bertanggung jawab penuh terhadap pihak ketiga dan turut memimpin perusahaan.
2)     Silent partner adalah sekutu yang tidak turut aktif dalam menjalankan kegiatan persekutuan, tetapi dikenal umum sebagai sekutu dalam persekutuan (perusahaan).
3)     Secret partner adalah sekutu yang turt aktif dalm kegiatan persekutuan walaupun ia tidak diketahui umum sebagai sekutu dalam persekutuan.
4)     Sleeping partner adalah sekutu yang tidak turut dalam kegiatan perusahaan dan tidak dikenal umum sebagai sekutu dalam persekutuan.
d.     Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi dan di miliki minimal dua orang dengan tanggung jawab yang berlaku hanya pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.PT merupakan badan hukum,artinya sebagai suatu badan yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan pendirinya.pemilik PT adalah para pemegang saham yang memiliki tanggung jawab terhadap pihak luar.pemilik PT di batasi sebesar modal saham yang di tanamkan di perusahaan.di dalam PT,pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Ada tiga macam perseroan terbatas (PT),yaitu sebagai berikut :
1)     PT terbuka adalah PT yang sahamnya berasal dari masyarakat umum,artinya setiap orang di perkenankan menjadi pemilik PT dengan jalan membeli saham.
2)     PT tertutup adalah PT yang kepemilikan sahamnya hanya dapat di miliki lingkungan tertentu,misalnya keluarga sendiri atau kalangan dekat saja.
3)     PT kosong,adalah PT yang organisasi yang kepemilikannya saja yang ada,sedangkan usaha dan produksinya tidak berfungsi.adanya PT kosong mempunyai maksud tertentu,misalnya mempertahankan izin yang telah di peroleh karena izin tersebut sewaktu-waktu dapat di jual sehingga pembeli tidak perlu bersusah payah mencari izin baru.
Jadi pendirian perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas harus di dirikan dengan akta pendidiran yang di buat dan di hadapan notaris dan di sahkan Departemen Kehakiman.akta pendiran dapat di sahkan jika memenuhi syarat-syarat,diantaranya :
1)     Tujuan PT tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
2)     Disebutkan mengenai model PT;
3)     Pendiri telah menepatkan minimal seperlima(20%) dari modal PT;
4)     PT berkedudukan di Indonesia;
5)     Seper sepuluh modal PT sudah di stor.
Akta yang telah di sahkan Mentri Kehakiman harus di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri,selanjutnya di umumkan kepada Berita Negara Republik Indonesia.sejak saat itu,PT di anggap sah menjadi Badan Hukum.Perseroan Terbatas memiliki kebaikan dan kelemahan.kebaikan PT,diantaranya :
1)     Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin;
2)     Tanggung jawab terbatas pada sejumlah modal yang di serahkan,yaitu sebesar saham yang di miliki;
3)     Jumlah saham dapat diperluas jika di kehendaki;
4)     Ada pemisahan antara pemilik dan pemimpin perusahaan sehingga jika ada direksi kurang cakap bisa di lakukan pergantian;
5)     Surat sero atau saham sebagai tanda bukti keikutsertaan dalam perusahaan mudah di perjual belikan.
Adapun kelemahan dari PT antara lain :
1)     Prosedur mendirikan PT lebih sulit di bandingkan dengan bentuk usaha lain;
2)     Surat saham yang mudah di perjual belikan menyebabkan sering terjadinya spekulasi.
Dengan mempertimbangkan kebaikan dan kelemahan PT tersebut,PT lebih cocok di terapkan pada perusahaan yang bergerak di bidang industru atau jasa.Misalnya PT Krakatau Steel, dan PT Telkom.
e.      Badan Usaha Koperasi
Menurut Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi sebagai bentuk perusahaan memiliki kelebihan maupun kekurangan.kelebihan koperasi,yaitu pengelolaan koperasi di lakukan secara demokratis,artinya pengelolaan koperasi di lakukan atas kehendak dan keputusan anggota.di dalam koperasi anggota mempunyai kedudukan dan kekuasaan yang tinggi. Adapun yang merupakan kelemahan koperasi,yaitu koperasi sulit mengumpulkan modal karena orang lebih tertarik memilih bentuk perusahaan lain.
Usaha koperasi terutama di arahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan dan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya. Dilihat dari banyaknya usaha yang di jalankan,koperasi di bedakan atas kopersi serba usaha (multu purpose) dan koperaasi satu jenis usaha (single purpose). Contoh koperasi single purpose adalah koperasi simpan pinjam. Adapun koperasi serba usaha, seperti Koperasi Unit Desa (KUD).


B.    STRUKTUR ORGANISASI USAHA

1.     Pengertian Struktur Usaha
Struktur organisasi didefinisikan sebagai ciri-ciri organisasi yang dapat digunakan untuk mengendalikan atau membedakan bagian-bagiannya. Tujuan dari struktur organisasi adalah mengendalikan, menyalurkan, dan mengarahkan prilaku organisasi untuk mencapai tujuan dari organisasi. Secara garis besar dapat di katakan, struktur organisasi berkaitan dengan hubungan yang relatif tetap diantara berbagai tugas yang ada dalam organisasi.
      Pembentukan struktur organisasi menghadapi dua hal pokok, yaitu pembagian tugas di antara anggota organisasi dan integrasi atau koordinasi atas apa yang telah dilakukan dalam pembagian tugas tersebut. Bidang struktur organisasi membahas bagaimana organisasi membagi tugas diantara anggota dan menghasilkan koordinasi di antara tugas-tugas tersebut.

2.     Pembagian Tugas dalam Organisasi Usaha
Pembagian tugas dalam organisasi usaha berkaitan dengan proses membagi tugas kedalam suatu unit-unit tugas yang lebih kecil (spesifik). Semua tugas di spesialisasikan ke dalam derajat yang sama karena tidak semua orang dapat melakukan sesuatu. Namun, beberapa tugas berbeda dengan tugas yang lainnya. Salah satu manfaat utama dari mengorganisasikan tugas adalah kelompok orang yang bekerja sama melalui pembagian kerja akan mampu menghasilkan lebih dari yang mereka hasilkan sendiri.


3.     Bagan Organisasi
Untuk dapat memperlihatkan suatu struktur organisasi secara jelas di perlukan suatu bagan organisasi yang merupakan visualisasi dari struktur organisasi. Bagan tersebut menggambarkan susunan fungsi-fungsi, bidang-bidang (departemen), posisi-posisi atau jabatan dalam organisasi, dan menunjukkan hubungan-hubungan antara satu dengan yang lainnya.
      Satuan-satuan atau unit-unit organisasi yang terpisah biasanya di gambarkan dalam kotak-kotak yang satu sama lain di hubungkan dengan garis. Garis menunjukkan rantai perintah dan jalur komunikasi yang ada dalam organisasi. Bagan organisasi menggambarkan lima aspek utama struktur organisasi, yaitu :
a.       Pembagian kerja;
b.      Manager dan bawahan;
c.       Jenis pekerjaan yang di laksanakan;
d.      Pengelompokan bagian-bagian kerja;
e.       Tingkat manajemen.


4.     Struktur Organisasi Usaha yang Digunakan
Semakin besar dan luas ruang lingkup suatu usaha, semakin kompleks organisasinya. Sebaliknya, semakin kecil ruang lingkup usaha,semakin sederhana organisasinya. Pada lingkup atau usaha kecil, organisasi usaha pada umumnya dikelola sendiri. Pengusaha kecil pada umumnya berperan sebagai pemilik sekaligus manajer/pekerja dari usahanya. Meskipun usaha kecil identik dengan manajer/pemilik usaha jika skala dan lingkup usahanya semakin besar,pengelolaannya tidak dapat di kerjakan sendiri, tetapi  haru melibatkan orang lain.
      Bagian-bagian kegiatan usaha tertentu, seperti bagian penjualan,bagian pembelian, bagian administrasi, dan bagian keuangan, masing-masing memerlukan tenaga tersendiri dan perlu bantuan orang lain. Berikut beberapa bagan struktur organisasi sebuah perusahaan sesuai dengan perkembangan usaha.
      Berikut contoh struktur organisasi perkembangan usaha.
a.      Struktur Organisasi Usaha Sederhana





b.     Struktur Organisasi Pertumbuhan Usaha Terbatas
               
               















c.      Struktur Organisasi Usaha Sistem Departemen







d.     Struktur Organisasi Garis Pada Perusahaan Besar




Dalam perusahaan yang lebih besar, seperti PT dan CV, organisasi perusahaannya lebih kompleks lagi. Bagan berikut menggambarkan struktur organisasi perusahaan besar dalam bentuk  organisasi garis/lini.
Jika dilihat dari fungsi dan fungsi manajemen, dalam perusahaan kecil fungsi manajemen relatif tidak begitu besar dibandingkan dengan fungsi kewirausahaan. Sebaliknya, dalam perusahaan besar fungsi kewirausahaan relatif tidak begitu besar dibandingkan dengan fungsi manajemen. Oleh sebab itu, semakin besar perusahaan, semakin besar pula fungsi manajerial. Sebaliknya semakin kecil perusahaan, semakin besar fungsi kewirausahaan.
            




C.     PERIZINAN USAHA

1)   Izin Usaha
Setelah anda mempelajari dan memahami bentuk usaha dan struktur organisasinya, langkah selanjutnya yang harus anda ketahui adalah masalah perizinan dan administrasi usaha,khususnya yang berhubungan dengan surat menyurat sebagai media komunikasi dan informasi usaha.
      Masalah perizinan memang tidak di wajibkan kepada semua jenis usaha, khususnya usaha kecil. Namun,pemerintah melalui Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan mulai memberlakukan perizinan bagi usaha kecil yang sudah memiliki kegiatan usaha perdagangan atau industri secara tetap. Jadi, bagi usaha yang sudah menetap, wajib memiliki izin usaha. Adapun pedagang kecil yang tidak menetap dan pedagang kaki lima (PKL) belum di wajibkan memiliki perizinan usaha.
      Perlu perizinan usaha tersebut maksudnya untuk mewujudkan pembinaan,pengarahan, dan pengawasan kegiatan usaha oleh pemerintah. Dengan adanya perizinan usaha di harapkan tercipta tertib usaha, adanya kelancaran arus barang, pemerataan kesempatan berusaha/bekerja, pendapatan, dan adanya kepastian usaha.



2)   Jenis-Jenis Izin Usaha
Surat perizinan usaha yang perlu dimiliki perusahaan bergantung pada jenis usahanya. Untuk usaha-usaha yang bergerak dalam bidang industri dan perdagangan pada prinsipnya diperlukan izin-izin berikut.

a.       Izin Prinsip
Izin Prinsip merupakan sebuah prsetujuan yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk mendirikan perusahaan industri atau Persetujuan Prinsip Mendirikan Industri (PPMPI).

b.     Izin Penggunaan Tanah
Jenis-Izin penggunaan tanah di keluarkan Kantor Agraria Pemda setempat setelah izin pembebasan tanah di miliki. Izin pembebasan dapat berbentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berlaku 20-30 tahun.


c.      Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan Dinas Pengawasan Pembangunan Tata Kota Pemda setempat. Syarat pengajuan IMB diantaranya, bangunan yang di dirikan sesuai dengan pengajuan gambar yang telah di sahkan Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan Tata Kota, pelaksanaan pembangunan tidak mengganggu tempat sekitar bangunan yang di dirikan dan lain sebagainya.

d.     Izin Ganguan
Sebelum mengajukan permohonan izin ganguan, perusahaan wajib memiliki izin dari RT, RW, dan kantor desa/kelurahan setempat serta mendapatkan persetujuan tidak berkeberatan dari tetangga terdekat. Izin ganguan dikeluarkan bagian undang-udang ganguan pemda setempat yang wajib dimiliki perusahaan. Izin gangguan wajib diperbarui oleh perusahaan setiap 3 tahun sekali jika usahanya masih berjalan.

e.      Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
Surat izin dikeluarkan (SIUP) dikeluarkan departemen perdagangan melalui kantor dinas perdagangan kota/kabupaten dan harus diperbaharui setiap 5 tahun sekali.
Jika disetujui untuk melakukan usaha, wirausaha menerima 3 buah surat, yaitu SK menteri pemberian SIUP, SIUP dan surat keterangan identitas pemilik SIUP



f.        Surat wajib daftar perusahaan
Wajib daftar perusahaan dikeluarkan Departemen perdagangan melalui Dinas perdagangan kota/kabupaten. Perndaftaran perusahaan dilakukan paling lambat 3 bulan setelah perusahaan mejalankan operasinya. Jika perusahaan akan meneruskan usahanya, perusahaan wajib mendaftarkan kembali setiap 5 tahun sekali.


g.      Izin departemen
Izin departemen dikeluarkan setiap departemen yang membawahi bidang usaha yang dijalankan. Contohnya, untuk usaha jasa perjalanan/biro travel atau temapat-tempat rekreasi yang harus mendapatkan izin dari dinas pariwisata. Usaha yang bergerak dalam bidang pertanian atau pengolahan hasil pertanian harus mendapat izin dari departemen pertanian. Usaha yang berhubungan dengan makanan dan minuman serta obat-obatan harus mendapat izin usaha dari departemen kesehatan.

3)   Proses perizinan
Untuk membuat dan memperoses surat-surat izin usaha sebenarnya tidaklah terlalu sulit. Setelah persyaratan dipenuhi, anda dapat langsung menghubungi instansi atau lembaga yang berwenang (Pemda, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Dinas Pertanian dan Dinas Pariwisata Provinsi) untuk mendapatkan informasi sekaligus mengurusnya.
Selain itu, jika anda tidak mempunyai cukup waktu luang, ada dapat menggunakan bantuan biro jasa pengurusan dokumen. Dalam mengurus dan memproses surat perizinan, anda akan menerima formulir untuk diisi. Informasi yang diperlukan untuk mengisi formulir itu terdiri atas:
a.       Nama perusaan ;
b.      Bentuk perusahaan;
c.       Nomor pokok wajib (NPWP)
d.      Alamat kantor;
e.       Identitas pemilik dan pengurus;
f.        Jenis usaha;
g.       Ketenagakerjaan/personalia;
h.      Mesin perlatan permodalan
i.         Akta pendirian.

4)   Surat Menyurat
a.      pengertian surat
surat meruapakan alat komunikasi yang digunakan dengan bahasa tulisan. Surat digunakan sebagai alat menyampaikan informasi atau berita. Isi surat dapat berupa pemberitahuan, pernyataan, keterangan, permintaan, laporan, tuntutan, atau sanggahan.
      Meskipun kemajuan surat menyurat telah banyak dicapai, tetapi ciri khas surat sebagai alat komunikasi dibandingkan dengan alat komunikasi lain tetap ada. Surat tetap merupakan alat komunikasi yang mempergunakan bahasa tulisan dan kertas sebagai medianya. Keunggulan dan keunikan surat dibandingkan perlatan komunikasi lainnya diantaranya, praktis, ekonomis, dan efektif.

b.     fungsi surat
fungsi surat sebagai media komunikasi tertulis memiliki beberapa manfaat dan fungsi, diantaranya :
1)     Sarana komunikasi;
2)     Wakil atau duta;
3)     Bahan bukti yang kuat ;
4)     Sumber data;
5)     Sarana pengingat;
6)     Jaminan;
7)     Media pengikat;
8)     Alat promosi;

c.      jenis-jenis surat
Berikut meruapakan jenis-jenis surat yang biasa dikenal dan digunakan masyarakat.
1)    Surat pribadi resmi
Surat pribadi adalah surat yang dibuat seseorang atas namanya sendiri dan ditujukan kepada instansi atau badan resmi. Contoh surat pribadi resmi, yaitu surat lamaran kerja, surat izin, surat permohonan, dan surat pemberitahuan.
2)    Nota
Nota adalah salah satu alat komunikasi dalam bentuk tertulis yang bersifat formal atau resmi. Nota biasanya dikeluarkan atasan kepada bahawan. Nota dapat dijadikan alat komunikasi tertulis anatara penjabat didalam lingkungan sendiri
3)    Memorandum
Memorandum meruapakan surat yang dipergunakan secara interen dalam suatu  unit organisasi yang sifatnya memo. Dengan kata lain, memo adalah surat dari atasan kepada bawahan atau dari pejabat antar pejabat dalam suatu unit organisasi/perusahaan.
4)    Telegram
Telegram artinya tulisan tulisan,tanda-tanda, atau berita yang dikirimkan dari jarak jauh. Karakteristik berita telegram adalah singkat, jelas, dan ringkas. Telegram digunakan untuk mengirimkan berita dalam waktu singkat, dan tidak dapat dijangkau surat ekspres atau kilat
5)    Surat niaga
Surat niaga merupakan surat yang banyak digunakan orang-orang yan bergerak dalam bidang perdagangan, perusahaan, atau perorangan sebgaai wirausaha.
            Dengan kata lain, surat niaga adalah surat yang paling luas ruang lingkupnya dibandingkan dengan surat pribadi. Berberapa surat niaga yang diperlu anda ketahui, diantaranya:
a)     Surat keterangan daftar barang dan harga
b)     Surat penawaran
c)      Surat pesanan atau surat permintaan pengiriman barang
d)     Surat tagihan
e)     Surat jalan atau pemberitahuan pengiriman barang
f)       Surat tanda bukti/pengiriman pembayaran
g)     Surat klaim atau pengaduan
h)     Surat pemberitahuan
i)       Surat ucapan selamat atau terimakasih
j)       Surat turut berduka cita
k)     Surat perjanjian atau surat pernyataan
Berikut merupakan contoh surat perjanjian dan surat pernyataan.


SURAT PERJANJIAN KERJA








SURAT PERYATAAN BERSEDIA MEMBAYAR GANTI RUGI

Sehubungan dengan persyaratan yang ditetapkan dan diwajibkan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil pada Departemen Pekerjaan Umum Tahun 2008, saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Lengkap                      : ...................................................................
Jenis Kelamin                        : ..................................................................
Pendidikan Terakhir            : ..................................................................
Alamat                                    : ..................................................................

                Dengan ini saya bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000;- (lima juta rupiah) apabila dikemudian hari saya mengundurkan diri sebagai Calaon Pegawai Negeri Sipil pada Depatemen Pekerjaan saya bersedia dituntut secara hukum di Pengadilan.
                Demikian surat peryataan kesanggupan ini sya buat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

...................,................................ 2012
Hormat saya,


(...........................................)

Materai Rp. 6.000,-
 


























BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Badan usaha adalah suatu organisasi usaha yang menggunakan faktor-faktor produksi (alam, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan) dari perusahaan sebagai alat dari badan usaha, untuk mendapatkan keuntungan/laba (profit).
Bentuk-bentuk badan usaha secara umum dapat dibagi menjadi beberapa nama, seperti perusahaan perorangan, firma, persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT) dan koperasi.
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan seseorang sehinga tanggung jawab terhadap harta kekayaan, utang-utang perusahaan kepada pihak lain menjadi tanggung jawab pemiliknya.
Firma(Fa) adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan beberapa orang dengan menggunakan satu nama untuk bersama.
Persekutuan komanditer merupakan suatu persekutuan usaha yang anggotanya terdiri atas anggota aktif dan anggota pasif.
Perseroan terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi dan dimiliki minimal dua orang dengan tanggung jawab yang berlaku hanya pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada dilamnya.
Kopersi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Struktur organisasi didefinisikan sebagai ciri-ciri organisasi yang dapat digunakan untuk mengendalikan atau membedakan bagian-bagiannya.
Jenis-jenis izin usaha, yaitu sebagai berikut.
a.       Izin prinsip
b.      Izin menggunakan tanah
c.       Izin mendirikan bangunan (IMB)
d.      Izin gangguan
e.       Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
f.        Surat wajib daftar perusahaan
g.       Izin departemen



DAFTAR PUSTAKA
kewirausahaan unutuk kelas XI Sekolah Menengah Kejuruan/Atty Srie Sulastri; Ucu Graha (ed.).-Jil. 2.-Ed.2.-Bandung: Grafindo Media Pratama, 2012








Tidak ada komentar:

Posting Komentar