MAKALAH KEWIRAUSAHAAN
BAB 2
BADAN USAHA DAN BENTUK PERIZINAN
Disusun oleh :
Kelompok 4
Anggota : 1. Adriansyah Asfadi
2. Chairul Fahmi
3.
Mega Indah
4. Wahyu Pratama
5. Wiwin Widya Koswara
Kelas : XI KI 3
SMK NEGERI 2 CILEGON
Jl.
Ir. Sutami Km. 03 Lebak Denok Citangkil Kota Cilegon Telp. (0254)312883
Tahun
Pelajaran 2014/2015
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap syukur alhamdulillahirabbil’alamin kita panjatkan puji dan syukur kepada ALLAH SWT.
Karena berkat rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan MAKALAH
KEWIRAUSAHAAN.
Dimana laporan ini dibuat sebagai bahan untuk diskusi dan
juga bisa sebagai referensi bagi para pembaca, dengan bantuan beberapa sumber
seperti buku, internet,dan lain-lain.
Semoga bisa bermanfaat dikemudian hari, walaupun kami tahu
makalah ini jauh dari kata sempurna. Semoga bapak/Ibu guru dapat memakluminya,
dan kami harapkan dapat memberikan saran dan kritiknya. Sekali lagi kami
ucapkan TERIMA KASIH.
Cilegon, Februari 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul...........................................................................................................................I
Kata pengantar..........................................................................................................................2
Daftar isi.......................................................................................................................................3
Bab I Pendahuluan...................................................................................................................5
a. Latar Belakang........................................................................................................5
b. Maksud dan
Tujuan..............................................................................................5
c. Rumusan Masalah.................................................................................................5
Bab II TINJAUAN PUSTAKA DAN PEMBAHASAN.......................................................6
A. Badan usaha.............................................................................................................6
1. Pengertian Badan Usaha..............................................................................6
2. Bentuk-bentuk Badan Usaha......................................................................6
a. Badan Usaha Perseorangan..................................................................6
b. Firma..............................................................................................................7
c. Persekutuan Komanditer......................................................................8
d. Perseroan Terbatas (PT).......................................................................8
e. Badan Usaha Koperasi.........................................................................10
B. Struktur Organisasi Usaha..............................................................................10
1. Pengertian struktur usaha.............................................................10
2. Pembagian tugas dalam organisasi
usaha.....................................11
3. Bagan
organisasi............................................................................11
4. Struktur organisasi usaha yang
digunakan....................................11
a. Struktur organisasi usaha sederhana.......................................12
b. Struktur organisasi pertumbuhan usaha
terbatas....................12
c. Struktur organisasi usaha sistem
departemen.........................13
d. Struktur organisasi garis pada
perusahaan besar.....................13
C. Perizinan usaha
1. izin
usaha.......................................................................................15
2. jenis-jenis izin usaha ......................................................................15
a. izin
prinsip................................................................................15
b. izin penggunaan tanah.............................................................15
c.
izin mendirikan bangunan (IMB).................................................15
d. izin
gangguan...........................................................................16
e.surat izin usaha perdagangan (SIUP)........................................16
f. surat wajib daftar
perusahaan.................................................16
g. izin
departemen.......................................................................16
3. proses
perizinan...............................................................................17
4. surat menyurat.................................................................................17
a. pengertian
surat.......................................................................17
b. fungsi
surat...............................................................................17
c. jenis-jenis
surat.........................................................................18
1) Surat pribadi
resmi............................................................18
2) Nota..................................................................................18
3) Memorandum...................................................................18
4) Telegram...........................................................................18
5) Surat
niaga........................................................................18
Bab III kesimpulan dan
penutup........................................................................21
Daftar
pustaka.........................................................................................................................22
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari hari kita sering
mendengar istilah perusahaan dan badan usaha. Kedua kata tersebut haruslah
dibedakan, sebab akan menyangkut perbedaan lebih lanjut mengenai pegertian
likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitas dalam menganalisis keuntungan sebuah
usaha.
Dalam makalah ini akan dibahas materi
mengenai bentuk-bentuk badan usahayang dikaitkan dengan struktur organisasi sebuah
perusahaan, serta bagaimana usaha tersebut berhubungan dengan pengurusan
perizinan usaha dalam merencanakan sebuah usaha.
b.
Maksud dan tujuan
1. Menganalisis
tujuan dan sasaran badan usaha;
2. Menganalisis
bentuk-bentuk badan usaha;
3. Menganalisis
struktur organisasi usaha sederhana;
4. Menganalisis
perizinan usaha.
c.
Rumusan Masalah
1. Pengertian
badan usaha dan bentuk-bentuk badan usaha
2. Pengertian
struktur organisasi
3. Pembagian
tugas dalam organisasi
4. Bagan
organisasi
5. Struktur
organisas yang digunakan
6. Perizinan
usaha
7. Jenis-jenis
izin usaha
8. Proses
perizinan
9. Surat
menyurat
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA DAN PEMBAHASAN
TINJAUAN PUSTAKA DAN PEMBAHASAN
A. BADAN USAHA
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu organisasi usaha yang
menggunakan faktor-faktor produksi (
alam, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan ) dari perusahaan sebagai alat
dari badan usaha, untuk mendapatkan keuntungan atau laba ( profit ).
2. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk
badan usaha secara umum dapat dibagi menjadi beberapa nama, yaitu :
a. Badan usaha perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan
seseorang sehingga tanggung jawab terhadap harta kekayaan, utang-utang
perusahaan kepada pihak lain menjadi tanggung jawab pemiliknya.
Modal badan
usaha perseorangan berasal dari perseorangan, yaitu pemilik perusahaan sendiri.
Dalam perusahaan perseorangan tidak ada pemisah antara kekayaan pribadi dan
perusahaan karena segala harta kekayaan pemilik menjadi tanggungan atau jaminan
dari semua utang perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan perseorangan
mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
Di indonesia perusahaan ini banyak sekali jumlahnya karena mudah
didirikan dan tidak memerlukan persyaratan khusus.
Badan usaha
perseorangan memiliki beberapa keuntungan dan kelemahan. Keuntungan yang dimiliki
badan usaha perseoranagn, yaitu sebagai berikut :
1) Prosedur pendirian sederhana, mudah, dan tidak memerlukan
formalitas yang kaku dan berbelit-belit.
2) Pengelolaan (manajemen) bersifat luwes (fleksibel) karena
hanya bergantung kepada satu orang saja, tidak diperlukan perundingan, atau
persetujuan dari orang lain.
3) Ada kebebasan bergerak dan berprakarsa.
4) Keputusan diambil dengan cepat karena tidak ada pihak lain
yang perlu diminta persetujuan.
5) Penerimaan keuntungan seluruhnya dimiliki pengusaha.
6) Rahasia perusahaan dapat terjamin.
7) Pajak relatif kecil.
8) Ongkos organisasi kecil karena tidak banyak pengeluaran
untuk pegawai.
Adapun kelemahan yang dimiliki badan usaha perseorangan,
yaitu sebagai berikut :
1) Sulit menambah modal untuk memperluas usahanya karena kreditur
lebih suka memberikan kreditnya kepada bentuk perusahaan lain sehubungan dengan
kelangsungan hidup perusahaan.
2) Kemampuan seseorang terbatas sehingga menjadi rintangan bagi
perkembangan perusahaan.
3) Tanggung jawab tidak terbatas karena tidak ada pemisahan
antara harta perusahaan dan harta pribadi miliknya.
4) Tidak ada kestabilan dalam arti, maju mundurnya perusahaan
bergantung pada seorang.
Contoh badan usaha perseorangan adalah perusahaan dagang,
perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi, industri kecil, dan
kerajinan.
b. Firma
Firma (Fa) adalah salah satu perkumpulan usaha yang
didirikan beberapa orang dengan menggunakan satu nama untuk bersama. Umunya,
nama diambil dari salah satu anggota sekutu, usahanya di bidang tertentu,
setiap anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri maupun
bersama-sama terhadap utang-utang perusahaan. Semua anggota firma melakukan
kegiatan usaha bersama sama dan satu sama lain saling mewakili. Jika tindakan
salah satu anggota salah sehingga perusahaan menderita kerugian, anggota lain
harus memikulnya.
Seperti dalam badan perusahaan perseorangan, firma memilki
keuntungan dan kelemahan. Keuntungan firma, yaitu sebagai berikut :
1) Kebutuhan akan modal terpenuhi jiak dibandingkan dengan
perusahaan perseorangan.
2) Kemampuan perusahaan memperoleh kredit lebih besar karena
sifat tanggung jawab bersama yang tidak terbatas.
3) Pimpinan perusahaan dibagi antara beberapa pemilik sesuai
dengan kecakapannya sehingga memungkinkan perusahaan bekerja dengan lancar.
4) Risiko ditanggung bersama sehingga tidak terlalu berat.
5) Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
Adapun kelemahan perusahaan firma, yaitu sebagai berikut :
1) Tanggung jawab tidak terbatas setiap sekutu, yaitu sekutu
yang satu mengikat sekutu yang lainnya merupakan risiko yang besar.
2) Jika terjadi ketidakcocokan antara sekutu satu dengan sekutu
yang lain dapat mengakibatkan kehancuran perusahaan.
c. Persekutuan komanditer atau
commanditaire vennootschap (CV)
Persekutuan komanditer merupakan salah satu persekutuan
usaha yang anggotanya terdiri atas anggota aktif dan anggota pasif. Anggota
aktif (sekutu aktif) adalah anggota (sekutu) pendiri yang memimpin, mengelola,
dan mengawasi perusahaan. Sekutu ini bertanggung jawab tidak terbatas, artinya
anggota bertanggung jawab penuh atas segala utang-utang perusahaan.
Anggota pasif (sekutu pasif) adalah anggota (sekutu) yang
hanya menyerahkan modal kepada sekutu aktif. Sekutu pasif tidak ikut memimpin,
mengelola, atau mengawasi perusahaan (persekutuan) sehingga tanggung jawab hanya
sebatas modal yang disetor jika perusahaan memiliki utang kepada pihak lain.
Ada beberapa jenis persekutuan komaditer (CV), yaitu sebagai
berikut :
1) Persekutuan komanditer murni, yaitu persekutuan yang hanya
terdiri seseorang sekutu aktif dan yang lainnya sekutu pasif.
2) Persekutuan komanditer campuran, yaitu persekutuan yang
terdiri atas beberapa orang sekutu aktif dan beberapa sekutu pasif.
3) Persekutuan komanditer bersaham, yaitu persekutuan yang
mengeluarkan surat-surat berharga atau saham-saham, baik sekutu aktif maupun
sekutu pasif mengambil satu atau lebih saham yang dijual.
Sehubungan dengan tugas, tanggung jawab dan peranan sekutu,
dikenal berbagai macam sekutu, yaitu sebagai berikut :
1) General partner sama dengan sekutu aktif atau sekutu pelihara yang
bertanggung jawab penuh terhadap pihak ketiga dan turut memimpin perusahaan.
2) Silent partner adalah sekutu yang tidak turut aktif dalam menjalankan
kegiatan persekutuan, tetapi dikenal umum sebagai sekutu dalam persekutuan
(perusahaan).
3) Secret partner adalah sekutu yang turt aktif dalm kegiatan persekutuan
walaupun ia tidak diketahui umum sebagai sekutu dalam persekutuan.
4) Sleeping partner adalah sekutu yang tidak turut dalam kegiatan perusahaan
dan tidak dikenal umum sebagai sekutu dalam persekutuan.
d. Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi dan di miliki minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang berlaku hanya pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya.PT merupakan badan hukum,artinya sebagai
suatu badan yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan pendirinya.pemilik PT
adalah para pemegang saham yang memiliki tanggung jawab terhadap pihak
luar.pemilik PT di batasi sebesar modal saham yang di tanamkan di perusahaan.di
dalam PT,pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan karena dapat menunjuk
orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Ada tiga macam perseroan terbatas (PT),yaitu sebagai berikut
:
1) PT terbuka adalah PT yang sahamnya berasal dari masyarakat
umum,artinya setiap orang di perkenankan menjadi pemilik PT dengan jalan
membeli saham.
2) PT tertutup adalah PT yang kepemilikan sahamnya hanya dapat
di miliki lingkungan tertentu,misalnya keluarga sendiri atau kalangan dekat
saja.
3) PT kosong,adalah PT yang organisasi yang kepemilikannya saja
yang ada,sedangkan usaha dan produksinya tidak berfungsi.adanya PT kosong
mempunyai maksud tertentu,misalnya mempertahankan izin yang telah di peroleh
karena izin tersebut sewaktu-waktu dapat di jual sehingga pembeli tidak perlu
bersusah payah mencari izin baru.
Jadi pendirian perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas
harus di dirikan dengan akta pendidiran yang di buat dan di hadapan notaris dan
di sahkan Departemen Kehakiman.akta pendiran dapat di sahkan jika memenuhi
syarat-syarat,diantaranya :
1) Tujuan PT tidak bertentangan dengan kesusilaan dan
ketertiban umum;
2) Disebutkan mengenai model PT;
3) Pendiri telah menepatkan minimal seperlima(20%) dari modal
PT;
4) PT berkedudukan di Indonesia;
5) Seper sepuluh modal PT sudah di stor.
Akta yang telah di sahkan Mentri Kehakiman harus di
daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri,selanjutnya di umumkan kepada
Berita Negara Republik Indonesia.sejak saat itu,PT di anggap sah menjadi Badan
Hukum.Perseroan Terbatas memiliki kebaikan dan kelemahan.kebaikan
PT,diantaranya :
1) Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin;
2) Tanggung jawab terbatas pada sejumlah modal yang di
serahkan,yaitu sebesar saham yang di miliki;
3) Jumlah saham dapat diperluas jika di kehendaki;
4) Ada pemisahan antara pemilik dan pemimpin perusahaan
sehingga jika ada direksi kurang cakap bisa di lakukan pergantian;
5) Surat sero atau saham sebagai tanda bukti keikutsertaan
dalam perusahaan mudah di perjual belikan.
Adapun kelemahan dari PT antara lain :
1) Prosedur mendirikan PT lebih sulit di bandingkan dengan
bentuk usaha lain;
2) Surat saham yang mudah di perjual belikan menyebabkan sering
terjadinya spekulasi.
Dengan mempertimbangkan
kebaikan dan kelemahan PT tersebut,PT lebih cocok di terapkan pada perusahaan
yang bergerak di bidang industru atau jasa.Misalnya PT Krakatau Steel, dan PT
Telkom.
e. Badan Usaha Koperasi
Menurut Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi sebagai bentuk perusahaan memiliki kelebihan maupun
kekurangan.kelebihan koperasi,yaitu pengelolaan koperasi di lakukan secara
demokratis,artinya pengelolaan koperasi di lakukan atas kehendak dan keputusan
anggota.di dalam koperasi anggota mempunyai kedudukan dan kekuasaan yang
tinggi. Adapun yang merupakan kelemahan koperasi,yaitu koperasi sulit
mengumpulkan modal karena orang lebih tertarik memilih bentuk perusahaan lain.
Usaha koperasi terutama di arahkan pada bidang usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan dan kesejahteraan anggota dan masyarakat
sekitarnya. Dilihat dari banyaknya usaha yang di jalankan,koperasi di bedakan
atas kopersi serba usaha (multu purpose)
dan koperaasi satu jenis usaha (single
purpose). Contoh koperasi single
purpose adalah koperasi simpan pinjam. Adapun koperasi serba usaha, seperti
Koperasi Unit Desa (KUD).
B. STRUKTUR ORGANISASI USAHA
1.
Pengertian Struktur Usaha
Struktur organisasi
didefinisikan sebagai ciri-ciri organisasi yang dapat digunakan untuk
mengendalikan atau membedakan bagian-bagiannya. Tujuan dari struktur organisasi
adalah mengendalikan, menyalurkan, dan mengarahkan prilaku organisasi untuk
mencapai tujuan dari organisasi. Secara garis besar dapat di katakan, struktur
organisasi berkaitan dengan hubungan yang relatif tetap diantara berbagai tugas
yang ada dalam organisasi.
Pembentukan struktur organisasi menghadapi dua hal pokok, yaitu
pembagian tugas di antara anggota organisasi dan integrasi atau koordinasi atas
apa yang telah dilakukan dalam pembagian tugas tersebut. Bidang struktur
organisasi membahas bagaimana organisasi membagi tugas diantara anggota dan
menghasilkan koordinasi di antara tugas-tugas tersebut.
2.
Pembagian Tugas dalam Organisasi Usaha
Pembagian tugas dalam
organisasi usaha berkaitan dengan proses membagi tugas kedalam suatu unit-unit
tugas yang lebih kecil (spesifik). Semua tugas di spesialisasikan ke dalam derajat
yang sama karena tidak semua orang dapat melakukan sesuatu. Namun, beberapa
tugas berbeda dengan tugas yang lainnya. Salah satu manfaat utama dari
mengorganisasikan tugas adalah kelompok orang yang bekerja sama melalui
pembagian kerja akan mampu menghasilkan lebih dari yang mereka hasilkan
sendiri.
3.
Bagan Organisasi
Untuk dapat memperlihatkan
suatu struktur organisasi secara jelas di perlukan suatu bagan organisasi yang
merupakan visualisasi dari struktur organisasi. Bagan tersebut menggambarkan susunan
fungsi-fungsi, bidang-bidang (departemen), posisi-posisi atau jabatan dalam
organisasi, dan menunjukkan hubungan-hubungan antara satu dengan yang lainnya.
Satuan-satuan atau unit-unit organisasi yang terpisah biasanya
di gambarkan dalam kotak-kotak yang satu sama lain di hubungkan dengan garis.
Garis menunjukkan rantai perintah dan jalur komunikasi yang ada dalam
organisasi. Bagan organisasi menggambarkan lima aspek utama struktur
organisasi, yaitu :
a. Pembagian kerja;
b. Manager dan bawahan;
c. Jenis pekerjaan yang di laksanakan;
d. Pengelompokan bagian-bagian kerja;
e. Tingkat manajemen.
4.
Struktur Organisasi Usaha yang Digunakan
Semakin
besar dan luas ruang lingkup suatu usaha, semakin kompleks organisasinya.
Sebaliknya, semakin kecil ruang lingkup usaha,semakin sederhana organisasinya.
Pada lingkup atau usaha kecil, organisasi usaha pada umumnya dikelola sendiri.
Pengusaha kecil pada umumnya berperan sebagai pemilik sekaligus manajer/pekerja
dari usahanya. Meskipun usaha kecil identik dengan manajer/pemilik usaha jika
skala dan lingkup usahanya semakin besar,pengelolaannya tidak dapat di kerjakan
sendiri, tetapi haru melibatkan orang
lain.
Bagian-bagian kegiatan usaha tertentu, seperti bagian
penjualan,bagian pembelian, bagian administrasi, dan bagian keuangan,
masing-masing memerlukan tenaga tersendiri dan perlu bantuan orang lain.
Berikut beberapa bagan struktur organisasi sebuah perusahaan sesuai dengan
perkembangan usaha.
Berikut contoh struktur organisasi perkembangan usaha.
a.
Struktur Organisasi Usaha Sederhana
b.
Struktur Organisasi Pertumbuhan Usaha Terbatas
c.
Struktur Organisasi Usaha Sistem Departemen
d.
Struktur
Organisasi Garis Pada Perusahaan Besar
Dalam perusahaan yang lebih besar,
seperti PT dan CV, organisasi perusahaannya lebih kompleks lagi. Bagan berikut
menggambarkan struktur organisasi perusahaan besar dalam bentuk organisasi garis/lini.
Jika
dilihat dari fungsi dan fungsi manajemen, dalam perusahaan kecil fungsi
manajemen relatif tidak begitu besar dibandingkan dengan fungsi kewirausahaan.
Sebaliknya, dalam perusahaan besar fungsi kewirausahaan relatif tidak begitu
besar dibandingkan dengan fungsi manajemen. Oleh sebab itu, semakin besar
perusahaan, semakin besar pula fungsi manajerial. Sebaliknya semakin kecil
perusahaan, semakin besar fungsi kewirausahaan.
C. PERIZINAN USAHA
1)
Izin Usaha
Setelah anda mempelajari
dan memahami bentuk usaha dan struktur organisasinya, langkah selanjutnya yang
harus anda ketahui adalah masalah perizinan dan administrasi usaha,khususnya
yang berhubungan dengan surat menyurat sebagai media komunikasi dan informasi
usaha.
Masalah perizinan memang tidak di wajibkan kepada semua jenis
usaha, khususnya usaha kecil. Namun,pemerintah melalui Departemen Perindustrian
dan Departemen Perdagangan mulai memberlakukan perizinan bagi usaha kecil yang
sudah memiliki kegiatan usaha perdagangan atau industri secara tetap. Jadi,
bagi usaha yang sudah menetap, wajib memiliki izin usaha. Adapun pedagang kecil
yang tidak menetap dan pedagang kaki lima (PKL) belum di wajibkan memiliki
perizinan usaha.
Perlu perizinan usaha tersebut maksudnya
untuk mewujudkan pembinaan,pengarahan, dan pengawasan kegiatan usaha oleh
pemerintah. Dengan adanya perizinan usaha di harapkan tercipta tertib usaha,
adanya kelancaran arus barang, pemerataan kesempatan berusaha/bekerja,
pendapatan, dan adanya kepastian usaha.
2)
Jenis-Jenis Izin Usaha
Surat perizinan usaha yang
perlu dimiliki perusahaan bergantung pada jenis usahanya. Untuk usaha-usaha
yang bergerak dalam bidang industri dan perdagangan pada prinsipnya diperlukan
izin-izin berikut.
a.
Izin Prinsip
Izin Prinsip merupakan
sebuah prsetujuan yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat
untuk mendirikan perusahaan industri atau Persetujuan Prinsip Mendirikan
Industri (PPMPI).
b.
Izin Penggunaan Tanah
Jenis-Izin penggunaan tanah
di keluarkan Kantor Agraria Pemda setempat setelah izin pembebasan tanah di
miliki. Izin pembebasan dapat berbentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
yang berlaku 20-30 tahun.
c.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) dikeluarkan Dinas Pengawasan Pembangunan Tata Kota Pemda setempat. Syarat
pengajuan IMB diantaranya, bangunan yang di dirikan sesuai dengan pengajuan
gambar yang telah di sahkan Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan Tata Kota,
pelaksanaan pembangunan tidak mengganggu tempat sekitar bangunan yang di
dirikan dan lain sebagainya.
d.
Izin Ganguan
Sebelum mengajukan permohonan
izin ganguan, perusahaan wajib memiliki izin dari RT, RW, dan kantor
desa/kelurahan setempat serta mendapatkan persetujuan tidak berkeberatan dari
tetangga terdekat. Izin ganguan dikeluarkan bagian undang-udang ganguan pemda
setempat yang wajib dimiliki perusahaan. Izin gangguan wajib diperbarui oleh
perusahaan setiap 3 tahun sekali jika usahanya masih berjalan.
e.
Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
Surat izin dikeluarkan
(SIUP) dikeluarkan departemen perdagangan melalui kantor dinas perdagangan kota/kabupaten
dan harus diperbaharui setiap 5 tahun sekali.
Jika disetujui untuk
melakukan usaha, wirausaha menerima 3 buah surat, yaitu SK menteri pemberian
SIUP, SIUP dan surat keterangan identitas pemilik SIUP
f.
Surat wajib daftar perusahaan
Wajib daftar perusahaan
dikeluarkan Departemen perdagangan melalui Dinas perdagangan kota/kabupaten.
Perndaftaran perusahaan dilakukan paling lambat 3 bulan setelah perusahaan
mejalankan operasinya. Jika perusahaan akan meneruskan usahanya, perusahaan
wajib mendaftarkan kembali setiap 5 tahun sekali.
g.
Izin departemen
Izin departemen dikeluarkan
setiap departemen yang membawahi bidang usaha yang dijalankan. Contohnya, untuk
usaha jasa perjalanan/biro travel atau temapat-tempat rekreasi yang harus
mendapatkan izin dari dinas pariwisata. Usaha yang bergerak dalam bidang
pertanian atau pengolahan hasil pertanian harus mendapat izin dari departemen
pertanian. Usaha yang berhubungan dengan makanan dan minuman serta obat-obatan
harus mendapat izin usaha dari departemen kesehatan.
3)
Proses perizinan
Untuk membuat dan
memperoses surat-surat izin usaha sebenarnya tidaklah terlalu sulit. Setelah
persyaratan dipenuhi, anda dapat langsung menghubungi instansi atau lembaga
yang berwenang (Pemda, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Dinas Pertanian
dan Dinas Pariwisata Provinsi) untuk mendapatkan informasi sekaligus
mengurusnya.
Selain
itu, jika anda tidak mempunyai cukup waktu luang, ada dapat menggunakan bantuan
biro jasa pengurusan dokumen. Dalam mengurus dan memproses surat perizinan,
anda akan menerima formulir untuk diisi. Informasi yang diperlukan untuk
mengisi formulir itu terdiri atas:
a. Nama perusaan ;
b. Bentuk perusahaan;
c. Nomor pokok wajib (NPWP)
d. Alamat kantor;
e. Identitas pemilik dan pengurus;
f.
Jenis usaha;
g. Ketenagakerjaan/personalia;
h. Mesin perlatan permodalan
i.
Akta pendirian.
4)
Surat Menyurat
a.
pengertian surat
surat
meruapakan alat komunikasi yang digunakan dengan bahasa tulisan. Surat
digunakan sebagai alat menyampaikan informasi atau berita. Isi surat dapat
berupa pemberitahuan, pernyataan, keterangan, permintaan, laporan, tuntutan,
atau sanggahan.
Meskipun kemajuan surat menyurat telah banyak dicapai, tetapi
ciri khas surat sebagai alat komunikasi dibandingkan dengan alat komunikasi
lain tetap ada. Surat tetap merupakan alat komunikasi yang mempergunakan bahasa
tulisan dan kertas sebagai medianya. Keunggulan dan keunikan surat dibandingkan
perlatan komunikasi lainnya diantaranya, praktis, ekonomis, dan efektif.
b.
fungsi surat
fungsi surat sebagai media komunikasi tertulis memiliki
beberapa manfaat dan fungsi, diantaranya :
1) Sarana komunikasi;
2) Wakil atau duta;
3) Bahan bukti yang kuat ;
4) Sumber data;
5) Sarana pengingat;
6) Jaminan;
7) Media pengikat;
8) Alat promosi;
c.
jenis-jenis surat
Berikut meruapakan jenis-jenis surat yang biasa dikenal dan
digunakan masyarakat.
1)
Surat pribadi resmi
Surat pribadi adalah surat
yang dibuat seseorang atas namanya sendiri dan ditujukan kepada instansi atau
badan resmi. Contoh surat pribadi resmi, yaitu surat lamaran kerja, surat izin,
surat permohonan, dan surat pemberitahuan.
2)
Nota
Nota adalah salah satu alat
komunikasi dalam bentuk tertulis yang bersifat formal atau resmi. Nota biasanya
dikeluarkan atasan kepada bahawan. Nota dapat dijadikan alat komunikasi
tertulis anatara penjabat didalam lingkungan sendiri
3)
Memorandum
Memorandum meruapakan surat
yang dipergunakan secara interen dalam suatu
unit organisasi yang sifatnya memo. Dengan kata lain, memo adalah surat
dari atasan kepada bawahan atau dari pejabat antar pejabat dalam suatu unit
organisasi/perusahaan.
4)
Telegram
Telegram artinya tulisan
tulisan,tanda-tanda, atau berita yang dikirimkan dari jarak jauh. Karakteristik
berita telegram adalah singkat, jelas, dan ringkas. Telegram digunakan untuk
mengirimkan berita dalam waktu singkat, dan tidak dapat dijangkau surat ekspres
atau kilat
5)
Surat niaga
Surat niaga merupakan surat
yang banyak digunakan orang-orang yan bergerak dalam bidang perdagangan,
perusahaan, atau perorangan sebgaai wirausaha.
Dengan kata lain, surat niaga adalah surat yang paling
luas ruang lingkupnya dibandingkan dengan surat pribadi. Berberapa surat niaga
yang diperlu anda ketahui, diantaranya:
a) Surat keterangan daftar barang dan harga
b) Surat penawaran
c) Surat pesanan atau surat permintaan pengiriman barang
d) Surat tagihan
e) Surat jalan atau pemberitahuan pengiriman barang
f) Surat tanda bukti/pengiriman pembayaran
g) Surat klaim atau pengaduan
h) Surat pemberitahuan
i) Surat ucapan selamat atau terimakasih
j) Surat turut berduka cita
k) Surat perjanjian atau surat pernyataan
Berikut
merupakan contoh surat perjanjian dan surat pernyataan.
SURAT
PERJANJIAN KERJA
SURAT
PERYATAAN BERSEDIA MEMBAYAR GANTI RUGI
Sehubungan dengan persyaratan yang ditetapkan dan
diwajibkan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil pada Departemen
Pekerjaan Umum Tahun 2008, saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Lengkap :
...................................................................
Jenis Kelamin :
..................................................................
Pendidikan Terakhir :
..................................................................
Alamat :
..................................................................
Dengan
ini saya bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000;- (lima juta
rupiah) apabila dikemudian hari saya mengundurkan diri sebagai Calaon
Pegawai Negeri Sipil pada Depatemen Pekerjaan saya bersedia dituntut secara
hukum di Pengadilan.
Demikian
surat peryataan kesanggupan ini sya buat agar dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
...................,................................
2012
Hormat saya,
(...........................................)
|
Materai Rp. 6.000,-
|
BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Badan usaha adalah suatu organisasi usaha yang menggunakan faktor-faktor
produksi (alam, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan) dari perusahaan sebagai
alat dari badan usaha, untuk mendapatkan keuntungan/laba (profit).
Bentuk-bentuk badan usaha secara umum dapat dibagi menjadi
beberapa nama, seperti perusahaan perorangan, firma, persekutuan komanditer
(CV), perseroan terbatas (PT) dan koperasi.
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan
seseorang sehinga tanggung jawab terhadap harta kekayaan, utang-utang
perusahaan kepada pihak lain menjadi tanggung jawab pemiliknya.
Firma(Fa) adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang
didirikan beberapa orang dengan menggunakan satu nama untuk bersama.
Persekutuan komanditer merupakan suatu persekutuan usaha
yang anggotanya terdiri atas anggota aktif dan anggota pasif.
Perseroan terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi dan dimiliki minimal dua orang dengan tanggung jawab
yang berlaku hanya pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada dilamnya.
Kopersi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Struktur organisasi didefinisikan sebagai ciri-ciri
organisasi yang dapat digunakan untuk mengendalikan atau membedakan
bagian-bagiannya.
Jenis-jenis izin usaha, yaitu sebagai berikut.
a. Izin prinsip
b. Izin menggunakan tanah
c. Izin mendirikan bangunan (IMB)
d. Izin gangguan
e. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
f.
Surat wajib daftar
perusahaan
g. Izin departemen
DAFTAR
PUSTAKA
kewirausahaan
unutuk kelas XI Sekolah Menengah Kejuruan/Atty Srie Sulastri; Ucu Graha
(ed.).-Jil. 2.-Ed.2.-Bandung: Grafindo Media Pratama, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar